Jumat, 12 Desember 2014



PEMBUNUHAN

I.Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan atau memebunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau kematian. Baik dilakukan dengan sengaja ataupun tidak.
II.Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama islam. Orang yang membunuh dosanya sangat besar dan sanksinya sangat berat. Allah swt berfirman dalam surat Al-Isra’ 33: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar...”(QS. Al-Isra’/17: 33)
Dalam surat An-Nisa’ ayat 93 disebutkan:
“Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam...”(QS.An-Nisa’)
III.Macam-Macam Pembunuhan
Para fuqaha (ahli fikih)mengelompokkan jenis pembunuhan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan disengaja (Qatlul ‘Amdi), menyerupai disengaja (Qatlu Syibhiul ‘Amdi), dan pembunuhan tidak disengaja (Qatlul Khata’).
a.       pembunuhan disengaja (Qatlul ‘Amdi)
maksudnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan terencana atau sengaja. Misalnya dengan cara menembak, menusuk, memukul, meracuni, menyuntik dengan obat yang mematikan, dan lain-lain sehingga dia meninggal. Hukumannya adalah qisas yaitu dibalas dengan dibunuh pula. Sedangkan hukuman penggantinya adalah diyat mugallazah dan kafarat.
b.      menyerupai disengaja (Qatlu Syibhiul ‘Amdi)
pembunuhan menyerupai sengaja yaitu, suatu tindakan seseorang yang dapat menghilangkan nyawa sesorang yang dilakukan secara sengaja terhadap orang lain, tetapi tidak bermaksud untuk membunuhnya. Misalnya, seseorang secara sengaja memukul orang lain dengan lidi, kemudian yang dipukul mati. Atau ada seseorang memanggil temannya dengan suara keras, karena terkejutdengan panggilan itutemannya meninggal dunia. Pelaku pembunuhan seperti ini tidak di qisas.hukuman adalah membayar diyat mugallazah.
c.       pembunuhan tidak disengaja (Qatlul Khata’)
pembunuhan tersalah atau tidak sengaja yaitu suatu tindakan seseorang yang tidak disengaja untuk membunuh orang lain. misalnya, seorang pemburu yang membidik binatang buruannya, ternyata pelurunya nyasar mengenai seseorang hingga orang itu meninggal dunia. Hukumannya adalah membayar diyat mukhaffafah yang di bayarkan secara diangsur, setiap tahun sepertiganya selama tiga tahun.
        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar