PEMBUNUHAN
I.Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan atau memebunuh adalah
perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau kematian.
Baik dilakukan dengan sengaja ataupun tidak.
II.Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh merupakan perbuatan yang
dilarang dalam agama islam. Orang yang membunuh dosanya sangat besar dan
sanksinya sangat berat. Allah swt berfirman dalam surat Al-Isra’ 33: “Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan suatu alasan yang benar...”(QS.
Al-Isra’/17: 33)
Dalam surat An-Nisa’ ayat 93
disebutkan:
“Dan barang siapa membunuh
seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam...”(QS.An-Nisa’)
III.Macam-Macam Pembunuhan
Para fuqaha (ahli fikih)mengelompokkan jenis pembunuhan menjadi tiga
macam yaitu pembunuhan disengaja (Qatlul ‘Amdi), menyerupai disengaja (Qatlu
Syibhiul ‘Amdi), dan pembunuhan tidak disengaja (Qatlul Khata’).
a.
pembunuhan disengaja (Qatlul ‘Amdi)
maksudnya adalah pembunuhan yang dilakukan
oleh seseorang dengan terencana atau sengaja. Misalnya dengan cara menembak,
menusuk, memukul, meracuni, menyuntik dengan obat yang mematikan, dan lain-lain
sehingga dia meninggal. Hukumannya adalah qisas
yaitu dibalas dengan dibunuh pula. Sedangkan hukuman penggantinya adalah diyat mugallazah dan kafarat.
b.
menyerupai disengaja (Qatlu Syibhiul ‘Amdi)
pembunuhan menyerupai sengaja yaitu, suatu
tindakan seseorang yang dapat menghilangkan nyawa sesorang yang dilakukan
secara sengaja terhadap orang lain, tetapi tidak bermaksud untuk membunuhnya.
Misalnya, seseorang secara sengaja memukul orang lain dengan lidi, kemudian
yang dipukul mati. Atau ada seseorang memanggil temannya dengan suara keras,
karena terkejutdengan panggilan itutemannya meninggal dunia. Pelaku pembunuhan
seperti ini tidak di qisas.hukuman
adalah membayar diyat mugallazah.
c.
pembunuhan tidak disengaja (Qatlul Khata’)
pembunuhan tersalah atau tidak sengaja yaitu
suatu tindakan seseorang yang tidak disengaja untuk membunuh orang lain.
misalnya, seorang pemburu yang membidik binatang buruannya, ternyata pelurunya
nyasar mengenai seseorang hingga orang itu meninggal dunia. Hukumannya adalah
membayar diyat mukhaffafah yang di
bayarkan secara diangsur, setiap tahun sepertiganya selama tiga tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar